MIC, Layanan Kekayaan Intelektual Jemput Bola Hadir di Makassar
MAKASSAR – Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kini dihadirkan di Makassar sebagai kolaborasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sebagai sarana layanan dan edukasi Kekayaan Intelektual (KI) hingga ke pelosok daerah.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama di bidang Kekayaan Intelektual antara Kakanwil Kemenkumham Sulsel dengan Walikota Makassar, dan perjanjian kerjasama dengan lima Kepala OPD serta perguruan tinggi di Hotel Four Point Makassar, Selasa (31/05).
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S. Lase saat membuka acara mengatakan, kegiatan tersebut adalah bentuk sinergi antara DJKI, Kanwil Sulsel, dan Pemkot Makassar dalam upaya membangun kesadaran dan pemahaman urgensi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM, Seni, dan stake holder terkait.
MIC atau Klinik KI Bergerak merupakan langkah jemput bola dalam memberikan edukasi dan layanan KI, mewujudkan kehadiran negara di tengah masyarakat untuk memfasilitasi peningkatan kehidupan ekonomi mereka melalui layanan KI.
Ia berharap setelah Kota Makassar, Kabupaten dan Kota di Sulsel akan segera menyusul.
Lanjut Stafsus menkumham menguraikan, pendaftaran HKI akan meningkatkan nilai ekonomis pada objek yang didaftarkan, seperti merek produk UMKM atau KI Indikasi Geografis daerah contohnya kopi gayo di Aceh.
Selain pendaftaran HKI, pelaku UMK juga perlu mendaftarkan badan usahanya agar memperoleh kepastian hukum dan memberi kemudahan dalam memperoleh bantuan pinjaman pembiayaan dari perbankan.
Tuan rumah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak dalam laporannya mengungkapkan, “pembangunan MIC ini sebagai bentuk percepatan peningkatan kualitas dan kuantitas KI yang dapat menjangkau wilayah dan Keanekaragaman potensi KI yang ada. MIC ini merupakan program untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para Stakeholder KI di wilayah yang berkaitan erat dengan Kantor Wilayah, melalui kolaborasi baik dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi maupun stakeholder lainnya.”
Lanjut Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak, peserta kegiatan berasal dari para pelaku usaha, pelaku industri, pelaku seni, para akademisi dan juga masyarakat umum di Kota Makassar khususnya dan Provinsi Sulsel pada umumnya.
Narasumber ahli dari DJKI akan memaparkan materi semua Rezim/Jenis KI, diantaranya Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Kekayaan Intelektual Komunal serta KI lainnya. Rangkaian kegiatan MIC ini akan dilaksanakan selama 3 hari, sampai 2 Juni 2022 di Hotel Four Points, Mall Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal, dan PTSP Kota Makassar.
Sementara itu, Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto memberikan penghargaan dan apresiasi dipilihnya Kota Makassar sebagai tempat penyelenggaraan MIC. Hal ini dinilainya sangat menarik, ada kampanya mobile yg mencerdaskan masyarakat soal KI.
“Pemkot Makassar sadar dan telah menginisiasi hal-hal yang terkait kekayaan intelektual,” ungkap Walikota.
Ia mengaku saat ini sedang membina 5000 UMKM yang akan ditransformasi digital menjadi startup lorong melalui inkubator center, dan hal tersebut perlu perlindungan HKI, mulai dari brandingnya maupun sistem kemasannya, ini yang belum banyak disadari oleh masyarakat.
Turut hadir pada kegiatan ini, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kadiv Imigrasi Jaya Saputra, dan Kabid Pelayanan Hukum Mohammad yani beserta jajaran pegawai Kemenkumham Sulsel.**