JENEPONTO, MATA SULSEL – Satuan Narkoba Polres Jeneponto kembali menangkap seorang PNS Rutan Jeneponto terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, Selasa (01/9/2020).

PNS Rutan berinisial ASS tersebut beralamat di Jalan Sentosa, Kelurahan Monro-Monro, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Dia ditangkap petugas Satnarkoba Polres Jeneponto di salah satu rumah warga di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, sekitar pukul 13.30 wita, Selasa (01/9/2020).

Plt Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba.

Syahrul mengungkapkan saat digrebek pelaku ditemukan seorang diri berada didalam sebuah kamar dekat ruang tamu rumah, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
– 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu,
– 1 (satu) sachet plastik klip kecil kosong diduga bekas isi Narkotika jenis Sabu.
– 1 (satu) buah sendok pipet plastik
– 1 (satu) buah korek gas.
– 1 (satu) buah sumbu yg trbuat dari kertas foil rokok.
– 1 (satu) lembar kertas bukti transfer.
– 1 (satu) buah HP android merk Oppo warna merah.
– 1 (satu) buah Power Bank.
– 1 (satu) buah pembungkus rokok marlboro hitam.