Miliki Sabu, Seorang PNS Rutan Di Ciduk Satnarkoba Polres Jeneponto
JENEPONTO, MATA SULSEL – Satuan Narkoba Polres Jeneponto kembali menangkap seorang PNS Rutan Jeneponto terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, Selasa (01/9/2020).
PNS Rutan berinisial ASS tersebut beralamat di Jalan Sentosa, Kelurahan Monro-Monro, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Dia ditangkap petugas Satnarkoba Polres Jeneponto di salah satu rumah warga di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, sekitar pukul 13.30 wita, Selasa (01/9/2020).
Plt Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
Syahrul mengungkapkan saat digrebek pelaku ditemukan seorang diri berada didalam sebuah kamar dekat ruang tamu rumah, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
– 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu,
– 1 (satu) sachet plastik klip kecil kosong diduga bekas isi Narkotika jenis Sabu.
– 1 (satu) buah sendok pipet plastik
– 1 (satu) buah korek gas.
– 1 (satu) buah sumbu yg trbuat dari kertas foil rokok.
– 1 (satu) lembar kertas bukti transfer.
– 1 (satu) buah HP android merk Oppo warna merah.
– 1 (satu) buah Power Bank.
– 1 (satu) buah pembungkus rokok marlboro hitam.
Syahrul menambahkan barang bukti itu ditemukan terletak diatas kasur tepat disamping pelaku tersebut tengkurap sambil main game dengan menggunakan 1 (satu) buah HP android merk Oppo warna biru hitam.
Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku di TKP, Ia mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut adalah miliknya. selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang dtemukan tersebut dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tandasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Hendrik saat di konfirmasi terkait penangkapan anggotanya, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian sambil menunggu hasil uji labfor Makassar.
“Kemudian kasus ini sudah saya laporkan ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulsel. Mengenai sanksi yang diberikan kalau yang terberat adalah sanksi berupa pemecatan,” pungkasnya. (*)