Jakarta, Matasulsel – Baleg DPR RI membahas RUU Ciptaker atau Omnibus Law terus berjalan di DPR RI karena memang urgensi RUU ini untuk segera mendongkrak perekonomian nasional yang saat ini sudah terpuruk dan ditandai dengan sebanyak kurang lebih 3 juta orang sudah ter-PHK atau “dirumahkan”, maka Indonesia segera memerlukan payung hukum yang moderat untuk menarik investasi.

Sektor ketenagakerjaan berdasarkan Estimasi Global International Labour Organization ( ILO ) bahwa jam kerja akan menurun 6,7 persen pada kuartal kedua 2020, yang setara dengan 195 juta buruh. Di Indonesia buruh yang terdampak covid 19 berjumlah 1.659.572 orang bekerja di sektor formal dan dirumahkan, 749.506 orang buruh sektor formal terkena PHK mencapai dan 405.219 orang bekerja di sektor informal. (Data :Kemenaker dan BPJS T.K).

Angka tersebut sepertinya belum akan berhenti, seiring laju perkembangan pandemi Covid 19 yang belum dapat diperkirakan sampai kapan akan berakhir. Saat ini situasi publik, seperti diperlihatkan adu pacu antara peningkatan pasien Covid-19 dan korban PHK.

Permasalahan yang dihadapi Indonesia saat ini ditengah-tengah gemuruhnya pro dan kontra RUU Ciptaker adalah berkisar apakah mengutamakan pendekatan hukum sehingga RUU ini legalitasnya tidak dipertanyakan, atau mengedepankan kepentingan ekonomi karena namanya Omnibus Law berarti UU yang menggabungkan, merangkai dan merevisi UU sektoral yang dirasakan kurang cocok.

Disinilah penting adanya “mind mapping atau pemetaan pemikiran” kelompok pro dan kontra Omnibus Law.

Perkembangan terkini Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Panja Baleg DPR RI adalah tidak ada kesepakatan DPR RI untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja seperti di video akun Youtube DPR RI (karena pandangan ini hanyalah pandangan pribadi pembuatan pernyataan tersebut).

Namun memastikan Baleg DPR RI akan tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut. Komposisi “politik” dalam Panja DPR RI membahas RUU Ciptaker ternyata hanya Fraksi PAN yang ingin menunda pembahasan RUU Ciptaker, sedangkan enam fraksi lainnya yang bergabung dalam Panja RUU Cipta Kerja di Baleg DPR RI, yaitu Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Gerindra tetap sepakat melanjutkan pembahasan, sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat menolak menolak mengirimkan wakilnya pada Panja RUU Cipta Kerja.

Dari pemetaan ini, jelas menunjukkan bahwa Parpol hasil Pemilu 2019 yang lalu mayoritas dapat menyepakati adanya RUU Ciptaker ini, dan ini juga harus dibaca sebagai keniscayaan realitas politik yang ada.

Sementara itu, kelompok yang anti Omnibus Law konon dikabarkan melakukan gugatan melalui jalur hukum, ada sejumlah alasan yang mendasari gugatan tersebut antara lain pelanggaran prosedur tahapan pembentukan perundang-undangan yang tidak dipatuhi oleh pemerintah (Pelanggaran secara prosedur); Banyak menabrak konstitusi maupun berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah pernah diputuskan (Pelanggatan substansi); Dalam pembentukan perundang-undangan ada prosedur yang harus diikuti.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada tahapan pertama adalah perencanaan; Kehadiran surat presiden yang dikirimkan kepada DPR pada tanggal 12 Februari 2020 untuk membahas RUU Cipta Kerja itu yang menjadi objek gugatan Tim Advokasi untuk Demokrasi ke PTUN Jakarta; Tidak dilibatkannya kelompok masyarakat dalam pembentukan RUU Cipta Kerja membuktikan bahwa pemerintah hanya mengutamakan dan mendengar pendapat dari pengusaha sebagai kelompok yang memiliki kepentingan.

Sepertinya alasan-alasan yang disampaikan kelompok anti Omnibus Law terkesan mengada-ada, karena jika pemerintah “dituding” melakukan pelanggaran seperti diatas, dapat disimpulkan betapa dangkalnya pemahaman hukum yang dimiliki oleh aparat pemerintah sekarang ini.

Yang pasti, draft RUU ini sudah dipikirkan banyak pakar dan kelompok, serta jelas akan memperhatikan rambu-rambu hukum yang ada, sehingga “tidak hantam kromo” begitu saja.

Banyak kalangan pakar berlatar belakang ekonomi mendukung rencana pemerintah dan DPR untuk membuat RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan tujuan *memudahkan investasi dan membuka lapangan kerja yang seluas luas nya di Indonesia. Jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disahkan sebelum pandemi covid-19 berakhir maka undang-undang Omnibus Law tersebut berperan sebagai pendorong / Triger pemulihan ekonomi negara Indonesia pasca pandemi Covid-19. Penulis : Linda Rahmawati.(*)

Terbit : Jakarta, 5 Mei 2020.

Sumber : Kolumnis di Beberapa Media Massa.