Miris, Ingin Melawan Hukum, Akhirnya Salah Satu Panti Asuhan di Kabupaten Gowa Terpaksa Dilaporkan ke Polsek Sombala Opu
Gowa, Matasulsel – Kantor LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan didatangi oleh Muh.Yusuf korban pengeroyokan oleh Ketua Yayasan Panti Asuhan Wahyu Mandiri Kabupaten Gowa H. Rizal Dg. Ngawing, Muhammad Yusuf datang di Kantor LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan dan temui langsung Ketua Umum Amiruddin.SH.Kr.Tinggi
Untuk maksud dan tujuan kedatangan untuk memohon Perlindungan Hukum atas Kasus yang menimpa dirinya yang sudah dilaporkan dipolsek Somba Opu Kabupaten Gowa hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020.
Dengan tanda bukti Penerimaan Laporan No: STPL/160/V/2020/Polres gowa/Sektor Somba dapat ditindaklanjuti secepatnya dan dituntaskan, karena apabila tidak cepat ditangani tidak tertutup kemungkinan akan muncul masalah baru.
Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan menerima baik korban pengeroyokan (Muh.Yusuf) karena tindakan Ketua Yayasan Panti Asuhan Wahyu Mandiri Kabupaten Gowa H. Risal Dg. Ngawing menurutnya sangat keterlaluan, karena mereka H. Risal Pengurus Panti Asuhan diduga memiliki beberapa Panti Asuhan yang dikelola sendiri ada 3 pantai yang tangani oleh orang ada beberapa panti Asuhan miliknya.
Yayasan Panti Asuhan di Kabupaten Gowa diduga mendirikan Yayasan Panti Asuhan untuk menjadikan obyek untuk memperkaya diri sendiri bukan untuk betul betul kebutuhan anak pantinya.
Dikatakan oleh Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA SULAWESI SELATAN Amiruddin SH,Kr.Tinggi, saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan, Bahwa terjadi Pengeroyokan terhadap diri Muh.Yusuf karena Ketua Yayasan Panti Asuhan Gua Hira Kabupaten Gowa (Sarifudin Dg.Tiro saudara Kandung H.Rizal Dg Ngawing Menjual Bantuan Sembako beras sebanyak 200 karung milik Panti Asuhan Gua Hira kepada korban ( Muh.Yusuf) dengan harga jual sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah perkarung) akibat pembelian bantuan sembako kepada panti asuhan tersebut,”pungkasnya