Gowa, Matasulsel – Kantor LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan didatangi oleh Muh.Yusuf korban pengeroyokan oleh Ketua Yayasan Panti Asuhan Wahyu Mandiri Kabupaten Gowa H. Rizal Dg. Ngawing, Muhammad Yusuf datang di Kantor LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan dan temui langsung Ketua Umum Amiruddin.SH.Kr.Tinggi

Untuk maksud dan tujuan kedatangan untuk memohon Perlindungan Hukum atas Kasus yang menimpa dirinya yang sudah dilaporkan dipolsek Somba Opu Kabupaten Gowa hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020.

Dengan tanda bukti Penerimaan Laporan No: STPL/160/V/2020/Polres gowa/Sektor Somba dapat ditindaklanjuti secepatnya dan dituntaskan, karena apabila tidak cepat ditangani tidak tertutup kemungkinan akan muncul masalah baru.

Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan menerima baik korban pengeroyokan (Muh.Yusuf) karena tindakan Ketua Yayasan Panti Asuhan Wahyu Mandiri Kabupaten Gowa H. Risal Dg. Ngawing menurutnya sangat keterlaluan, karena mereka H. Risal Pengurus Panti Asuhan diduga memiliki beberapa Panti Asuhan yang dikelola sendiri ada 3 pantai yang tangani oleh orang ada beberapa panti Asuhan miliknya.

Yayasan Panti Asuhan di Kabupaten Gowa diduga mendirikan Yayasan Panti Asuhan untuk menjadikan obyek untuk memperkaya diri sendiri bukan untuk betul betul kebutuhan anak pantinya.

Dikatakan oleh Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA SULAWESI SELATAN Amiruddin SH,Kr.Tinggi, saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan, Bahwa terjadi Pengeroyokan terhadap diri Muh.Yusuf karena Ketua Yayasan Panti Asuhan Gua Hira Kabupaten Gowa (Sarifudin Dg.Tiro saudara Kandung H.Rizal Dg Ngawing Menjual Bantuan Sembako beras sebanyak 200 karung milik Panti Asuhan Gua Hira kepada korban ( Muh.Yusuf) dengan harga jual sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah perkarung) akibat pembelian bantuan sembako kepada panti asuhan tersebut,”pungkasnya

Datang anak H.Rizal yang bernama Yudi meminta kepada Korban Pengeroyokan, agar beras yang sudah putus harganya dari Pemiliknya Sarifudin Dg. Tiro agar diberikan kepada anaknya terlapor H. Rizal dan akan diberikan Komisi Muh Yusuf sebesar Rp. 300.000 (tiga Ribu Rupiah per Karung).

Dan ditambahkan lagi oleh Amiruddin SH, karena komisi sebesar Rp. 300.000 Ribu Rupiah tidak diberikan kepada Muh. Yusuf sehingga Muh. Yusuf datang dirumah H. Rizal menagi komisi tersebut, tetap yang didapatkan dirumah H.Rizal adalah penganiayaan secara bersama sama.

Dan dijelaskan lagi oleh Amiruddin Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA SULAWESI SELATAN bahwa Panti Asuhan di Kabupaten Gowa dikuasai oleh H.Rizal bersaudara dengan modus memelihara anak yatim-piatu tapi menurut hasil Pemantauan LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan Panti Asuhan Yatin piatu didug hanya memperkaya diri keluarga besar H. Risal Dg.Ngawing,”

Yayasan Panti Asuhan Yatin Piatu adalah modus untuk memperkaya diri dan Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi menduga bahwa H.Rizal bersaudara memiliki Panti Asuhan kurang lebih dari 20 Panti Yatim Piatu di Kabupaten Gowa.(*)

Terbit : Gowa, 31 Mei 2020.