Miris, Lurah Barombong Diduga Persulit Warga Dalam Pengurusan Sertipikat Tanah, Ada Apa?
Makassar, Matasulsel | Sungguh miris Ibu ini yang tak bisa berbuat banyak dengan kondisi ekonomi yang menimpanya ditambah tanahnya juga dirampas oleh orang yang tak ada hubungannya dengan kewarisan di Barombong, (27/11/2020).
Informasi yang berhasil dihimpun, Ibu bernama Hadinah pemilik rinci tanah dengan luas tanah 0,18 ha itu tercatat di buku C dengan persil 19.D1 kohir 165C1 hanya bisa menangisi hartanya yang dirampas oleh orang yang mengklaim tanahnya, bahkan menjualnya ke orang lain sehingga melahirkan akte jual beli yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Dari keterangan Hadinah, bahwa ada oknum bernama Juba telah menjual tanahnya ke Yusuf Adam, SH yang diketahuinya letak tanah yang dibelinya itu bukanlah objek atau lokasi tanah milik kami,”terangnya.
Ditambahkan lagi, bahwa Ibu Hadinah si pemilik tanah saat akan mengurus sertipikat tanahnya ke BPN Makassar dan harus melalui tanda tangan Pak Lurah Barombong, terhenti pengurusannya karena Pak Lurah Barombong enggan bertanda tangan dengan alasan tidak jelas,”terang anak Hadinah yakni Daeng Ali yang menerima kuasa pengurusannya sertipikatnya.