Karena berada di poros jalan nasional, ujar Rifai, pengelola parkir dimaksud harus memiliki Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin), misalnya.

Lanjut dijelaskan, kemacetan maka kesalahan dialamatkan ke pengusaha jika ditelisik justeru biang kerok ada pada pemerintah dalam hal ini PD Parkir Makassar Raya.

Rifai berharap, PD Parkir jangan hanya kejar deviden dengan menyepelekan regulasi. “Tau aturan sedikit saja hingga tidak terkesan mengelolah perusahaan seenak perut. ” tegas Rifai lagi.