Misbah, Sambut Gembira Pernyataan Presiden Gaji Aparatur Desa Disamakan Golongan IIA ASN
15/01/2019 19:34
Misbah mengatakan dengan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS golongan IIA adalah Rp 1.926.000.
Selain gaji, perangkat desa ke depannya juga akan mendapatkan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),
Menurut dia, apa yang dikatakan Presiden RI ke-7, akan ada perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang desa, kami sambut gembira.(yustus)