JAKARTA, MATA SULSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan gugatan hasil Pilkada Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, ke tahap pembuktian.

Keputusan ini diungkapkan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang dismissal yang berlangsung pada malam 5 Februari 2025.

Gugatan ini tercatat dalam perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, di mana KPU Jeneponto bertindak sebagai pihak termohon dan pasangan calon Paris Yasir serta Islam Iskandar sebagai pihak terkait.