JAKARTA, MATA SULSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan gugatan hasil Pilkada Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, ke tahap pembuktian.

Keputusan ini diungkapkan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang dismissal yang berlangsung pada malam 5 Februari 2025.

Gugatan ini tercatat dalam perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, di mana KPU Jeneponto bertindak sebagai pihak termohon dan pasangan calon Paris Yasir serta Islam Iskandar sebagai pihak terkait.

Dari total 48 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diputuskan oleh hakim MK, enam di antaranya termasuk dalam agenda sidang pembuktian.

Hakim MK, Arief Hidayat, menyampaikan bahwa sidang pembuktian akan berlangsung dari tanggal 7 hingga 17 Februari 2025.

Perkara mengenai perselisihan hasil pemilihan umum bupati Kabupaten Jeneponto tahun 2024 ini akan diperiksa dalam persidangan lanjutan, sebagaimana ditegaskan oleh Arief Hidayat. (*)