Mobil Dinas Pemkab Jeneponto Sebaiknya Isi BBM Di SPBU Jeneponto, Begini Alasan Samsat Jeneponto
JENEPONTO, MATA SULSEL – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Wilayah Kabupaten Jeneponto M. Ali Burhan GS Karaeng Sijaya menghimbau bagi pemilik mobil dinas milik Pemkab Jeneponto sebaiknya mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU yang ada di Jeneponto.
Pasalnya, jika milik mobil Dinas tersebut mengisi di luar wilayah Kabupaten Jeneponto maka dana bagi hasil pajak BBM tersebut masuk pada pemasukan pajak daerah dimana kita mengisi BBM.
“Jadi tidak etis jika mobil dinas tersebut mengisi BBM di daerah lain bukan di wilayah Kabupaten Jeneponto,” kata Ali Burhan saat ditemui Mata Sulsel, diruang kerjanya, Rabu (22/01/2020).
Ali Burhan mengatakan pemilik mobil dinas ini harus memahami bahwa setiap kita membeli BBM di SPBU manapun maka secara tidak langsung kita juga membayar pajak.
Dimana Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) ini cukup tinggi. Ali Burhan menyatakan pajak PBB-KB yang dikelola SPBU ini salah satu pemasukan bagi daerah yang besar selain cukai rokok, PKB, BBNKB, dan Pajak Air Permukaan (PAP).
“Jadi dana bagi hasil yang terbesar untuk pemasukan daerah itu adalah PBB-KB, Cukai Rokok dan Pajak Air Permukaan (PAP) yang dikelola oleh Samsat,” imbuh Ali Burhan.
Adapun dana bagi hasil antara daerah dan provinsi yakni 70 Persen dan 30 Persen, kata Ali Burhan. Dimana untuk dana bagi hasil daerah 70 persen dan untuk provinsi sebesar 30 persen, pungkasnya. (*)