Luwu Utara, Matasulsel – Salah Satu fungsi Sekertaris Dewan (Sekwan) mampu memberikan pelayanan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Luwu Utara.

Demikian disampaikan Sekwan DPRD Luwu Utara(Lutra), Muhktar Jaya, SE M.Si saat ditemui diruang kerjanya, Kamis, (12/7//2018).

Menurut dia, pelayanan yang diberikan, yakni memfasilitasi kegiatan-kegiatan anggota dewan. ” Secara tehknis operasional, Sekwan bertanggungjawab kepada Ketua DPRD, dan secara administrasi bertanggungjawab kepada Kepala Daerah(Bupati),” jelas Sekertaris Perbakin Luwu Utara.

Dalam kaitan itu, Muhktar memaparkan tugas kesehariannya sebagai Sekwan di DPRD Lutra. Semua anggota Dewan, ingin diperlakukan sama dengan pimpinan.