Pada prinsipnya banjir terjadi karena air hulu yang bertambah dan tidak tertampung lagi. Itu terjadi karena adanya penggundulan hutan, dan juga terjadi erosi dan tanah-tanah di pegunungan longsor, seperti terjadi di Desa Kanandede Kecamatan Rongkong ada tujuh titik tanah longsor, sehingga harus dilakukan upaya reboisasi di daerah hulu, dan itu harus terencana.

“Dalam Undang- Undang tata ruang seharusnya hutan disuatu daerah itu harus seluas 30 persen dari total luas wilayah, sedangkan hutan di hulu sungai sudah semakin gundul,” beber Ketua Panwascam Sabbang ini.

Kondisi hutan lindung di Kabupaten Luwu Utara pada tingkat kerusakan yang parah, dimana sudah mencapai 30 persen.

“Karena juga hutan lindung di Desa Tulak Tallu dan Malimbu sudah dibabat habis untuk tempat perkampungan. Mereka berkebun di hutan lindung untuk tanaman kakao,” sebutnya. (yustus)