Pemusnahan ini melibatkan 7 perkara yang terdiri dari 3 perkara narkotika, dan 4 perkara tindak pidana lainnya.

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu sekitar 20,7269 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang telah ditetapkan, seperti pencampuran alkohol pada sabu yang akan dimusnahkan menggunakan blender sebelum dimasukkan ke dalam tungku pembakaran,” jelas Kajari Susanto, di Kantor Kejari Jeneponto, Jumat (2/2/2024).

Selain itu, barang bukti seperti busur, panah, badi, pakaian, tas, plastik, bong hisab plastik, kertas, barang elektronik, dan timbangan dihancurkan dan dibakar hingga menjadi abu, serta dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali.

Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jeneponto Hamka Muchtar, mengatakan, kegiatan pemusnahan bertujuan untuk menjaga keamanan masyarakat dengan menghilangkan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap agar tidak disalahgunakan lagi, pungkasnya. (*)