Makassar, Matasulsel – Kubu Pasangan Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS) semakin leluasa melakukan dugaan pelanggaran. Selain menyebar banner sosialisasinya di sejumlah kabupaten/kota, pasangan usungan koalisi PDIP ini juga melibatkan perangkat pemerintahan.

Atas tindakan tersebut, Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi merasa geram. Ia menegaskan jika paslon melibatkan ASN atau perangkat pemerintahan, termasuk pelanggaran lainnya, maka kandidat tersebut tak menghargai aturan yang ada.

Oleh sebab itu, lanjut dia, sejumlah laporan telah diterima, kini ditangani oleh Paswaslu di kabupaten/kota.

“Paslon terkesan tak menaati aturan. Sudah jelas larangan keterlibatan ASN tapi mereka selalu melanggar aturan. Itu tak bisa dibiarkan, Paswaslu yang menerima laporan mengawal untuk diberikan sanksi pidana untuk ASN tersebut,” tegas Laode via seluler Selasa (29/5/2018) sore.

Saat ditanya tentang keterlibatan RT/RW mendukung NA-ASS, Laode mengaku jika hal tersebut bukan pelanggaran pemilu karena bukan ASN. Meski demikian, RT/RW adalah bawahan pimpinan di kota Makasssr, sehingga yang memberikan teguran adalah pemerintah setempat.

“RT/RW kan bukan ASN. Jadi mereka tidak diberikan sanksi Bawaslu. Hanya saja bisa dapat teguran pimpinan yakni pemerintah kota,” pungkasnya.

Khusus banner yang marak terpasang, sebagian Panwas sudah menindaklanjutinya. Seperti di Palopo. Hanya saja untuk daerah lainnya, berdasarkan pantauan, terkesan masih ada pembiaran.

Seperti di Makassar, poros Jeneponto-Bantaeng, itu masih terpasang. Bahkan jumlahnya semakin banyak. (*)