NA Tiap Bulan ke Luar Negeri Tanpa Izin? Pengamat Hukum: “Lecehkan” Gubernur dan Mendagri
Menurutnya, untuk mendapat izin perjalanan ke luar negeri tidak terlalu sulit. Hanya menyampaikan kepada Gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah.
“Mesti dicek dulu. Kalau benar begitu, berarti sang Bupati menafikkan keberadaan pemerintahan diatasnya. Padahal tidak susah, cukup lapor ke Gubernur. Gubernur kan juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” kata dia.
Dia menegaskan, semestinya Pemerintah Provinsi dan Mendagri sudah harus membentuk tim untuk mencari kebenaran informasi ini. Dan jika memang terbukti, maka tidak ada alasan, NA harus diberhentikan segera.
“Segera nonaktifkan yang bersangkutan. Sama halnya dengan Bupati Talaud,” tandasnya.
Dari info yang beredar tersebut, menjelaskan jika Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah diduga terekam perjalanannya dengan tujuan Haneda Airport Jepang, periode Oktober 2016 – Desember 2017. Tercatat, NA ke Jepang hampir tiap bulan. Rata-rata di Jepang selama lima hari setiap berkunjung.
Hanya saja, belum diketahui pasti tujuan perjalanan ke Jepang yang diduga tiap bulan itu. Apakah untuk urusan bisnis, dinas, ataukah berobat. Begitu juga mengenai anggarannya, apakah menggunakan dana pribadi atau APBD.
Jika benar NA keluar negeri tanpa izin Mendagri maka itu melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 ayat 1 huruf I dan huruf J.
Dalam ketentuan perundangan itu, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan. Seperti yang dialami Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi belum lama ini. (*)