2. TKP di Jeneponto melakukan pencurian dengan cara memasuki toko/rumah dan berhasil mengambil 1 Unit TV LG 18 inci, 1 Unit rice cooker, 1 Unit printer Epson, 1 buah tabung gas dan 1 lembar pakaian pesta sekitar Tahun 2020

3. TKP di Takalar melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah dan berhasil mengambil rokok, voucher, kartu perdana dan uang sebesar Rp.300.000,- rupiah sekitar Tahun 2019.

4. TKP di Pangkep melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah dan berhasil mengambil Voucher Kuota, Kartu Perdana dan uang tunai sebesar Rp.500.000,- sekitar Tahun 2019.

5. TKP di Pangkep melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah dan berhasil mengambil 2 karung pakaian dan celana, uang sebesar Rp. 200.000,- sekitar Tahun 2019.

6. TKP di Barru melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah dan berhasil mengambil rokok, uang tunai sebesar 1 juta rupiah sekitar Tahun 2019.

7. TKP di Pare-pare melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah dan berhasil mengambil pakaian sebanyak 1 karung dan uang sebesar Rp.500.000,- sekitar Tahun 2019.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Jeneponto untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (*)