Neobank Dituding ‘Mafia Perbankan’ Lewat Lelang Aset Tidak Transparan yang Difasilitasi KPKNL Denpasar
JAKARTA, MATASULSEL – Bank digital Neobank diterpa isu dugaan praktik “mafia lelang” setelah kantor pusat dan kantor cabangnya di Makassar menjadi sasaran unjuk rasa. Tuntutan ini disuarakan oleh Wahidah, selaku Kuasa Hukum dari pihak debitur yang asetnya terancam dieksekusi.
Aksi protes ini merupakan buntut dari rencana lelang aset, meskipun kliennya diklaim masih sanggup melunasi utangnya.
Kantor pusat Neobank yang berlokasi di Treasury Tower, SCBD, Jakarta, dan kantor cabangnya di Jalan Karunrung, Makassar, menjadi titik demonstrasi, menuntut pembatalan eksekusi aset tersebut.
Awal Masalah: Proses Lelang di Denpasar Dinilai Tidak Transparan
Kasus ini bermula dari rencana lelang aset milik klien Wahidah yang berlokasi di Denpasar, Bali. Sebagai kuasa hukum, Wahidah menilai keputusan dan seluruh proses yang ditempuh kreditur (Neobank) dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan kliennya. Lelang aset tersebut diketahui difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Kuasa hukum Wahidah sebelumnya telah melayangkan ancaman gugatan kepada Neobank atas adanya dugaan kejanggalan dalam proses ini. Kliennya diklaim masih memiliki itikad baik dan kemampuan finansial untuk menyelesaikan sisa utang (outstanding), namun pihak Neobank disebut menutup pintu negosiasi.
Kuasa Hukum Wahidah: Lelang Harus Menjadi Upaya Akhir
Wahidah menegaskan bahwa langkah lelang yang diambil Neobank telah melanggar prinsip dasar dalam aturan perbankan dan lelang.
“Sudah jelas di dalam aturan lelang, lelang itu adalah sebagai upaya akhir di mana dilakukan apabila debitur tidak lagi sama sekali memiliki kemampuan bayar,” ujar Wahidah.
Lantaran lelang dilakukan saat debitur masih bersedia dan mampu membayar, Wahidah menduga adanya praktik-praktik yang mengarah pada mafia lelang dan mafia perbankan. Ia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penyimpangan ini demi memberikan keadilan bagi kliennya. (*)