Netralitas Kepala Desa di Wajo Patut Diawasi
Yuliarti pun kembali berharap agar Panwaslu Wajo menindaklanjuti laporan itu untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oknum kades yang berpolitik praktis.
“Kita juga berharap kades sebagai tokoh masyarakat tentunya harus turut menciptakan suasana wilayah tetap kondusif dan aman selama pesta demokrasi berlangsung,” harapnya.
Larangan dan sanksi kades berpolitik praktis, termasuk pilkada, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.
Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sekadar diketahui, ini kali ketiga Tim Hukum PAMMASE melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades. Dua laporan sebelumnya yakni tentang intimidasi terhadap warga untuk mendukung kandidat tertentu dan politisasi raskin. (*)