“Hasil penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT Kemensos di empat kabupaten di Sulsel yakni Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Kabupaten Takalar diperkirakan terjadi kerugian negara senilai Rp20 miliar lebih,” beber Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri.

Kerugian itu sendiri ditimbulkan dari perbuatan pemotongan nilai barang sembako yang diberikan ke masyarakat yang ikut terdampak pandemi Covid-19.

“Terhitung dari total empat kabupaten yang jadi sampel penyidikan, menurut perkiraan penyidik tiap kabupaten itu kerugiannya ditaksir sekitar Rp3,4 hingga Rp5 miliar lah,” sebut Widoni.

Lebih jauh, Widoni mengungkapkan, dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial yang ada. di 4 kabupaten di Sulsel itu juga terjadi di 20 kabupaten/kota lainnya yang ada di Sulsel yang nantinya masuk dalam pengembangan penyidikan berikutnya.

“Hampir semua sama modusnya. Rata-rata mereka merubah isi dari pedoman pengadaan sembako bansos yang dimaksud. Misalnya, seharusnya yang tak ada ikan kaleng tapi mereka adakan,” sebut Widoni.

“Empat kabupaten itu hanya sampel dan akan melebar ke kabupaten lainnya di Sulsel. Ini menjadi atensi pusat dan kita fokusi,” tambahnya.

Baca juga: Kejagung Gencar Usut Kasus Korupsi Kelas Kakap Hingga Pelosok

Bahkan kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir ada sekitar Rp100 miliar dalam kegiatan penyaluran BPNT Kemensos tahun 2020 di 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulsel ini.

“Itu baru perkiraan penyidik. Nanti hasil dari BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) yang jelasnya,” ujarnya.

Ada pun terkait penetapan tersangka Ditreskrimsus akan segera dilakukan setelah hasil audit dari BPK keluar.

“Itu tinggal tunggu audit dari BPK. Kalau sudah turun langsung kita tindaklanjuti dengan menetapkan tersangka,” terang Widoni.

Widoni sendiri berharap masyarakat dapat bersabar menunggu proses perampungan penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT yang sedang menunggu hasil audit BPK tersebut.

“Nama-nama calon tersangka sudah ada dan jelas. Kita tunggu saja dulu audit BPK kita terima langsung kita tindak lanjuti menetapkan tersangka,” kunci Widoni Dir Reskrimsus Polda Sulsel. (*)