Makassar, Matasulsel – Panitia Pengawas Pemilu Kota Makassar bakal berhadapan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bukan persoalan kecil, tetapi ini menyangkut tentang netralitas dan integritas para komisionernya.

Ketiganya diadukan ke DKPP oleh tim hukum pasangan Walikota dan Wakil Wali Kota Makassar yang resmi ditetapkan KPU Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.

Khusus untuk pasangan Appi-Cicu yang dikenal merakyat, santun dan religius, Panwaslu diadukan dengan dua persoalan.

Pertama, karena Panwas diduga melakukan pelanggaran dengan meregister gugatan Danny-Indira.

“Sedangkan laporan kedua ini terkait hasil sidang Panwas yang menerima gugatan DIAmi. Ini jauh kepada kinerja panwas yang amburadul. Paling lambat hari lusa atau Senin 21 Mei kita laporkan, ini sementara disusun laporannya,”kata Tim Hukum Appi-Cicu, Muhammad Nursalam, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/5/2018).

Adapun mengenai progres laporan pertama, lanjut Nursalam tengah dalam tahapan pengkajian di DKPP.

“Kita tinggal tunggu jadwal sidangnya ini,” lanjutnya.

Tak hanya dilaporkan di DKPP, tim Hukum Appi-Cicu juga memakai jalur pidana.

“Intinya Pawaslu selain kami dkppkan dengan dua laporan kami juga pidanakan melalui Gakumdu,” tutupnya. (rls)