NH-Aziz telah merancang dan memetakan beberapa komoditas strategis yang akan menerapkan sistem resi gudang. Selain beras dan jagung, juga komoditas rumput laut yang merupakan primadona ekspor.

Aziz menjelaskan penerapan sistem resi gudang tentunya ditularkan di seluruh kabupaten/kota lingkup Sulsel. Terlebih, pola itu memang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Resi Gudang. Ironisnya, penerapan sistem yang bernafaskan sistem ekonomi kerakyatan itu belum optimal.

“UU tentang Resi Gudang itu sudah lama, sayang pelaksanaannya kurang optimal di Sulsel. Itu menandakan masih rendahnya kepedulian pemda-pemda lingkup Sulsel terkait ekonomi kerakyatan,” tuturnya.

Aziz mengimbuhkan sistem resi gudang itu harus disinergikan dengan berbagai inovasi program ekonomi kerakyatan. Misalnya koperasi dan BUMDes. Mantan anggota DPD RI itu menyebut koperasi dan BUMDes nantinya akan dijadikan lokomotif para petani dalam memasarkan dagangannya sekaligus penggerak ekonomi di pedesaan.

“BUMDes itu akan di fungsikan dengan sebaik baiknya, sebagai tempat pengumpul hasil pertanian para petani untuk kemudian di pasarkan dengan harga yang kompetitif,” tandasnya. (**)