“Ini tidak cocok dengan konstitusi kita. Pasal 33 UUD 1945 yang tepat, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” urainya.

Karena itu, mantan Puskud Hasanuddin ini berkomitmen untuk menjadikan Sulsel sebagai kiblat daerah percontohan untuk penerapan full Pasal 33 UUD 1945. Sederet gagasan dicetuskan, mulai dari mengubah Bank Sulselbar menjadi Bank Rakyat Sulsel yang ikut dimiliki oleh tiap masyarakat hingga bantuan pinjaman modal tanpa bunga dan agunan.

“Banyak yang bilang programnya tidak realistis, memang tidak kalau orang yang tidak paham. Di AMPI, saya pernah buat Gerakan Pembaharuan Ekonomi Lemah. Ratusan juta disiapkan dana, diberi ke pedagang kecil di pasar tanpa ada bunga dan jaminan. Itu belum gubernur, apalagi kalau sudah punya kewenangan tanda tangan,” bebernya.

“Saya ingin memberi contoh bagaimana mewujudkan dengan tepat ekonomi kerakyatan. Ke depannya, bagi yang mau membuat Sulsel maju dan maju karena rakyatnya, maka harus memilih NH menjadi gubernur,” tegasnya mengimbuhkan. (*)