Luwu, Matasulsel – Bakal Calon Gubernur Sulsel, Nurdin Halid (NH), berjanji menuntaskan problema klasik perihal pemukiman maupun lahan garapan warga di Luwu Raya yang berada di Kawasan Hutan Lindung. Pemukiman maupun lahan garapan warga dijaminnya bakal dibebaskan. NH siap memperjuangkan kepentingan warga jika kelak diamanahkan menjadi Gubernur Sulsel.

“Insya Allah, kalau NH-Aziz terpilih jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, permasalahan di Kawasan Hutan Lindung itu kita selesaikan. Kita akan bebaskan agar warga, baik itu pendatang dari Bone, Jawa maupun warga asli di Luwu Raya bisa memilikinya dan beraktivitas lebih baik lagi demi kesejahteraan,” kata NH, di sela safari politiknya di Luwu Raya, Kamis, 30 November.

Problema pemukiman dan lahan garapan warga di Luwu Raya yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung sudah berlangsung lama dan belum terselesaikan. Kebanyakan permasalahan itu terjadi di Luwu Timur (Lutim). Di kabupaten itu bahkan dilaporkan ada 40 desa yang masuk Kawasan Hutan Lindung. Imbasnya dapat menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Lutim.

NH melanjutkan keberadaan pemukiman dan lahan garapan warga di dalam Kawasan Hutan Lindung perlu dibahas mendalam dengan Kementerian Kehutanan RI. Selama tidak melanggar aturan dan untuk kepentingan umum, pembebasan merupakan solusi yang tepat. NH sendiri mengaku siap memperjuangkan hal tersebut dengan melobi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, yang juga sahabatnya.

“Menteri Kehutanan Siti Nurbaya itu teman baik saya. Dulu kami berkawan dan sama-sama berjuang saat dia (Siti Nurbaya) masih menjabat Ketua AMPI Lampung,” pungkas NH yang juga mantan Ketua AMPI Sulsel.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, sendiri telah mengisyaratkan untuk membebaskan seluruh desa di Lutim yang berada di Kawasan Hutan Lindung. Langkah itu semata untuk menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin menyusahkan rakyat, tapi mengayominya. Toh, pemerintah memiliki program untuk desa-desa yang masuk Kawasan Hutan Lindung memang bisa dibebaskan.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI juga sudah menerbitkan izin pelepasan Kawasan Hutan Lindung untuk pembangunan jalan umum dari desa Pekaloa-Mahalona sepanjang 28 kilometer. Hal itu untuk pembangunan jalan permanen dan membuka daerah terisolir yang ada di Kecamatan Towuti. (*