Makassar, Matasulsel – Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Sulsel menilai kebijakan Pemkot Makassar di era pemerintahan Danny Pomanto, menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 300 persen menyulitkan pengembang lokal.

Penyababnya, kenaikan NJOP berimbas terhadap naiknya harga tanah di Kota Makassar.

“Kebijakan Walikota Makassar menaikkan NJOP hingga 300 persen sungguh membuat pengembang lokal kesulitan. Kami tidak bisa bertahan dengan kondisi seperti ini,” ungkap Wakil Ketua REI Sulsel, Edy Arsyam, Kamis (25/1/2018).

Menaikkan NJOP 300 persen, lanjut Edy, bukan merupakan solusi tepat. Hal ini justeru menimbulkan masalah baru bagi pengembang dan warga Kota Makassar.

Apalagi, kenaikan ini berimbas terhadap naiknya harga perumahan. Sementara daya beli masyarakat, cenderung stagnan.