“Yang saya temui dulu ibu Subaedah mantan lurah dengan Kr Sese. Dia bilang begini pak, kebetulan ada program sertifikasi tanah (prona) keluar yang tidak ada sertifikatnya kita suruh mengurus kemudian dimintai uang Rp.150 ribu. saat itu yang terkumpul lebih Rp. 10 juta dan ibu lurah yang ambil sama Kr. Sese,” sebut Syarifuddin.

Oleh karena itu, Syarifuddin bersama Masyarakat meminta agar uang itu dikembalikan. Disisi lain, ia juga mengaku curiga ada sarang mafia tanah di Kantor Kelurahan Bonto Tangnga.

“Saya sampaikan ke Bu lurah yang sekarang tolong cari tahu siapa ini dibelakangnya, karena ada indikator mafia di kelurahan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kelurahan Bontotangnga, Fitrawati mengaku tak mengetahui persis hal itu, sebab dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Lurah pada saat itu.

“Kalau masalah punglinya tahun 2019, memang dari pihak pertanahan itu tidak mengatakan bahwa kita bayar,” ungkapnya.

Bahkan, pihaknya membantah tak ada Program Prona pada tahun 2019 silam melainkan hanya pendataan saja.

“Itu bukan prona. Pendataan namanya, adapun finansial itu saya kurang tahu,” tandasnya.

Meski demikian, pihaknya akan memanggil sang oknum untuk dimintai keterangan terkait tuduhan pungli ini.

“Saya tetap panggil, saya tetap berkomunikasi dengan yang dikatakan tadi pak Syarifuddin bahwasanya yang 2 itu Karaeng Sese sama mantan lurah nanti saya panggil,” tukasnya. (Rls)