“Tunggumi. Dalam waktu dekat pasti saya kabari ki,” ungkap Dhevid.

Dhevid juga menepis adanya dugaan campur tangan oleh oknum pejabat sebagai jaminan sehingga MH tidak dijebloskan ke dalam sel tahanan.

“Tidak ada itu, Pokoknya tunggumi. Saya pasti undang teman-teman kalau sampai waktunya, ” ucapnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, MH dan SF, OTT terlibat pungutan liar (pungli) terkait transaksi jual beli tanah. Dalam OTT itu, tim Kejari Maros menyita barang bukti uang sebesar Rp. 10,8 juta. Untuk pengembangan kasus ini, tim OTT menyegel ruang kerja camat Simbang. (*)

Lapora: Irianto Amama
Editor: Arif Tanjung