JENEPONTO, MATA SULSEL – Kasus pemukulan terhadap salah seorang siswa yang dilakukan oleh oknum guru kembali terulang. Kali ini terjadi di MTs Al Hikam, Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Rabu (25/1/2023).

Korban adalah Muh. Armyn Chaesar, salah seorang siswa MTs An Nuriah, yang sementara dalam proses akan pindah ke MTs Al-Hikam. Akibatnya orang tua siswa tersebut bernama Norma melaporkan oknum guru dengan inisial J ke Polres Jeneponto. Guru J dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : STTLP/48/I/2023/RES JENEPONTO/POLDA SULSEL pada tanggal 25 Januari 2023.

Di hadapan polisi Norma, melaporkan J tentang peristiwa pidana UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Norma mengungkapkan bahwa guru J ketika itu menegur korban karena tidak melaksanakan sholat dhuhur. Selanjutnya guru J memukul kepala bagian belakang sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.

Kemudian guru J juga memukul di dada sebelah kiri sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu guru J menendang korban pada paha sebelah kanan dengan menggunakan kaki sebelah kanan pula, kata dia.

Tidak puas dengan pukulan tersebut, kemudian guru J kembali menyuruh korban ke lapangan untuk berjemur dan tidak lama kemudian korban akhirnya pingsan.