Oknum Polisi Diduga Terlibat Pembunuhan di Bantaeng, GAM Lakukan Aksi di Kejati SulSel
Makassar, Matasulsel – Puluha mahasiswa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Kembali melakukan unjuk rasa (Demonstrasi) di Depan Kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumiharjo Kota Makassar (Rabu, 15/7/2020).
Aksi ini dipicu akibat lambatnya penanganan perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Pembunuhan) terhadap Alm. Sugianto yang berumur 23 Tahun dan yang diduga terlibat adalah oleh empat orang oknum Polisi resosrt (Polres) Bantaeng (Inisial HA, KH, TR, NY) dan satu orang masyarat biasa (AD alias CA) pada tanggal 8 November 2019 lalu yang mana Tempat kejadian perkara (TKP) di Pos Lantas Polres Bantaeng dan telah dilaporkan secara resmi di Mapolda Sul-sel pada tanggal 19 November 2019 dengan LP B/417/XI/2019/SPKT POLDA SULSEL.
Upe selaku koordinator aksi GAM, menyampaikan dalam orasinya bahwa pihak kejati sulsel harus bekerja sesuai Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No: PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar operasional prosedur penanganan perkara tindak pidana Umum.
“Kejati Sul-sel segera melakukan P.21 berkas perkara yang melibatkan oknum Polres Bantaeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka pengadilan,” tegasnya Upe.