Yang mana harus diketahui publik bahwa Alm. Sugianto ini dianiaya tanpa sebab yang jelas sampai meninggal dunia dengan dugaan pelaku menggunakan benda Tumpul sebagaimana keterangan para saksi dan diperkuat dengan hasil Visum er refertum dari RSUD. Bantaeng.

Sementara ditempat yang sama Andrias ado juga berorasi bahwa SPDP Nomor: A.3/05/I/RES.1.6/2020/KRIMUM POLDA SULSEL telah di terima kejati Sul-sel pada tanggal 14 Januari 2020 dan sampai sekarang berkas perkara tersebut masing mengembang tanpa kepastian hukum, ini menyangkut nyawa sesorang dan pelaku harus dipenjarakan tanpa melihat status para pelaku.

Irwan. SH Selaku Kasi. C mewakili Kasi Penkum Kejati Sul-Sel mengatakan bahwa sejak terbitnya Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kami belum menerima berkas perkara dari Polda Sul-Sel selaku penyidik kasus kematian Alm. Sugianto yang terjadi di Kabupaten bantaeng tahun 2019 lalu.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda sul-sel untuk segera melampirkan (Mengirim) berkas perkara tersebut namun sampai sekarang belum kami terima dari Polda Sul-Sel jadi kami belum teliti berkas tersebut dan kami belum bisa P.21 kasus tersebut, Silahkan adek-adek GAM Pertanyakan di Polda Sul-Sel”, Ucap Irwan didepan massa demonstran.

Setelah mendapat penjelasan GAM membubarkan diri dengan aman dalam pengawal pihak Polsekta Panakkukang makassar dan GAM dalam waktu dekat akan berunjuk rasa dipolda Sul-Sel menindaklanjuti kasus tersebut Sebagaimana apa yang disampaikan pihak Kejati Sul-Sel.

Sumber : Irwan

Editor : Mustakim