JAKARTA, MATA SULSEL- Ombudsman RI memberikan penghargaan kepada Pemkab Takalar atas pelayanan publik yang makin berkualitas.

Penghargaan kepatuhan tertinggi ini baru pertama kalinya berlabuh di Takalar. Sebelum Syamsari Kitta menjabat Bupati Takalar, pelayanan publik selalu berada di zona merah alias pelayanan buruk.

Namun kali ini, Ombudsman RI memberikan penghargaan Kepatuhan Tinggi tahun 2019 terhadap pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pelayanan publik Pemkab Takalar masuk zona hijau dengan nilai 82.81. Padahal, di awal pemerintahan Syamsari Kitta, pelayanan publik Takalar berada di zona merah dengan nilai 40- 45.

Nilai ini diraih berdasarkan hasil survey Ombudsman pada 60 titik pelayanan publik di Takalar seperti Dinas Kependudukan dan catatan sipil dan Dinas Penamaman Modal beberapa bulan yang lalu.

Penyerahan penghargaan ini, diberikan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (27/11/2019) oleh komisioner Ombudsman RI. Kegiatan ini dirangkaikan dengan seminar penanganan pengaduan masyarakat dengan metode Progresif dan Partisipatif (Propartif).