Setelah mengamankan Tersangka, selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng akan membawa barang bukti Shabu ke Labfor Polri di Makassar untuk dilakukan pengujian.

Untuk tersangka SAK akan dikenakan Penerapan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman Maks 20 thn penjara, dan denda maksimal 1 Milyar. (*)