Kapolsek Galesong Utara AKP Aris Sumarsono, SH mengatakan “Razia OPS Yustisi ini dalam rangka implementasi Inpres No.6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Takalar No 25 tahun 2020, tentang pendisiplinan Protokol Kesehatan.

Petugas gabungan melakukan tindakan tegas, bagi para pelanggar protokol kesehatan dan diberikan teguran. Sebagian dari mereka juga mendapat sanksi sosial.”pungkasnya.

Kapolsek menambahkan, petugas gabungan dari unsur Kepolisian bersama TNI dan Kecamatan akan terus melaksanakan operasi yustisi mengingat angka penambahan yang terinfeksi covid-19 makin meningkat.

“Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19 guna meminimalisir penyebaran covid 19,”pungkas Kapolsek Galut.(*).