Bahkan sampai hari ini belum terungkap siapa aktor intelektual dibalik pembunuhan pejuang HAM Alm. Munir Said dan penyiraman air keras ke wajah Penyidik KPK Novel Baswedan.

Demikian pula kerusuhan massal di beberapa kota di Papua dan Papua Barat, seperti di Monokwari, Jayapura dan Wamena pada Senin, 23 September 2019 yang memakan korban bukan hanya dari masyarakat sipil tapi juga dari Pihak TNI Polri.

Kerusuhan ini dipicu isu rasisme sebelumnya terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang. Aksi unjukrasa mahasiswa se-Indonesia pada tanggal 24 September 2019 yang menolak pengesahan beberapa rancangan undang undang termasuk RKUHP dan revisi undang undang KPK. Dua mahasiswa meninggal tertembak di kendari dan siswa STM di Jakarta diduga meninggal akibat penganiayaan aparat kepolisian, demikian pula kekerasan aparat terhadap jurnalis. Semua berlalu tanpa proses hukum yang memadai dan adil bagi para korban, sehingga menambah deretan panjang dugaan pelanggaran HAM dan melemahkan semangat pemajuan HAM di Indonesia.

Tugas KOMNAS HAM RI untuk menginvestigasi secara menyeluruh dan mendalam dugaan pelanggaran HAM dalam kasus-kasus tersebut.

Kebebasan universal

Kebebasan adalah ruang bagi setiap orang untuk mengekspresikan aspirasi dan mengartikulasikan kepentingan secara damai tanpa kekerasan. Kebebasan menyampaikan pendapat secara damai dihadapan publik, jelas bukan suatu kejahatan. Para pejabat negara yang menjadi sasaran kritik, seharusnya tidak boleh menggunakan aparat untuk menangkap dan menahan pelaku kebebasan ini dengan tuduhan perbuatan makar atau melawan hukum.

Kebebasan adalah kebutuhan bagi setiap orang dan berguna bagi demokratisasi, sementara kejahatan adalah perbuatan yang membahayakan atau merugikan orang lain.

Manusia sebagai makhluk berharga dan bermartabat harus bebas dari diskriminasi gender, ras, dan bentuk-bentuk diskriminasi lainnya, bebas dan merasa aman, bebas dari perbudakan, bebas dari penyiksaan dan kekejaman yang tidak manusiawi, bebas dari penangkapan dan pengasingan yang sewenang-wenang, berhak mendapatkan pengadilan yang adil, bebas dari campurtangan dalam hal-hal pribadi, bebas untuk berpindah dan menetap, berhak mendapatkan perlakuan yang layak, bebas untuk berpikir, berpendapat dan beragama, bebas untuk berkumpul dan berserikat, dan berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan secara langsung melalui pemilihan yang bebas.

 

(Refleksi hari HAM Internasional)
Oleh: Abdul Aziz Saleh, SH., MH
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan