Opini: Peringatan Hari Pekerja Nasional, Dibalik Data Kinerja yang Membanggakan
Penulis: Keynesgara (Mahasiswa Politeknik ATI Makassar)
Hari pekerja nasional, tepat pada tanggal 20 Februari 2019 yang ditetapkan pada surat Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto saat itu. Menumbuhkan jati diri dikalangan pekerja Indonesia dan meningkatkan kebanggaan pekerja Indonesia dalam rangka memotivasi pengabdiannya kepada pembangunan.
Pada tanggal 20 Februari 1973, Serikat Pekerja dari berbagai perusahaan mendeklarasikan pembentukan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada tanggal 20 Februari 1973 dengan Agus Sudono sebagai Ketua Umum FBSI pertama. Pimpinan serikat pekerja bertekad untuk mewujudkan aspirasi para pekerja dengan mendeklarasikan pembentukan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Inilah dasar mengapa hari pekerja nasional di peringati pada tanggal 20 Februari.
Data yang dilansir dari Forbes: The Olympic of Work: Ranking The Most Productive Countries, Selasa (13/02/2018) merupakan suatu kebanggaan Negara kita yang menduduki posisi ketiga, dengan rata-rata 13,3 hari atau kurang dari dua minggu pekerja Indonesia dapat menyelesaikan sebuah proyek dan posisi kedua, dengan rata-rata 57% menyelesaikan tugasnya jika diberi waktu hanya satu minggu.
Dibalik itu, banyaknya pemberitaan tentang Demonstrasi para pekerja tahun lalu yang mengangkat isu tentang kenaikan upah pekerja yang dianggap belum dapat mensejahterakan kehidupan para pekerja, serta mewujudkan jaminan sosial seperti: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi pekerja Indonesia. Itu menunjukkan dalam kinerjanya, pekerja indonesia yang menghasilkan data cukup membanggakan, terdapat keresahan-keresahan yang dirasa wajib untuk diselesaikan oleh Negara.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS):”Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2018”(05/11/2018), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menurut daerah pada bulan februari tahun 2017 mencapai 5,33% dan pada bulan februari tahun 2018 mencapai 5,13%. Terjadi penurunan yang berselisi 0,20%. Namun pada bulan agustus tahun 2018 terjadi peningkatan dari 5,13% menjadi 5,34% yang berselisih 0,21%.
Pada data diatas merupakan hasil akumulasi dari TPT dikota dan desa. Pada bulan februari tahun 2017 TPT di kota sebesar 6,50% dan di desa 4,00%, bulan februari 2018 TPT di kota 6,34% dan di desa 3,72% , bulan agustus 2018 TPT di kota 6,45% dan di desa 4,0%. Ternyata dikota yang dianggap dapat menyelesaikan masalah pengangguran malah menjadi tempat berkumpulnya pengangguran dari beberapa orang yang merantau dari kampung untuk mendapat pekerjaan.
Dari bidang perindustrian menyumbang cukup besar tenaga kerja, seperti yang dilansir dari tirto.id “Pada 2018, sektor industri manufaktur menyerap tenaga kerja sebanyak 18,25 juta. Jumlah tersebut berkontribusi sebesar 14,72 persen terhadap total tenaga kerja nasional,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, di Jakarta pada Jumat (15/2/2019).
“Dari tahun 2015 ke 2018, terjadi kenaikan 17,4 persen,” kata Airlangga. Dari empat tahun terakhir menggambarkan optimistis dari bidang industri manufaktur untuk meningkatkan daya serap pada tahun kedepannya.