Makassar, Matasulsel – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan bersama Ombudsman RI melakukan penandatangnan perjanjian kerja sama dalam upaya mengoptimalkan pelayanan publik di daerah tersebut.

“Perjanjian kerja sama itu tujuannya adalah sejauh mana masyarakat bisa terlayani hak-haknya dengan baik, terutama layanan publik,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani pada acara Penandatangnan Perjanjian Kerjasama Antara Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur di Makassar, Rabu (4/9/2019).

Abdul Hayat mengatakan, pemerintah ingin agar proses-proses pelayanan sesuai amanah undang-undang itu berjalan sebagaimana mestinya.

“Jadi bukan amanahnya Ombudsman, tetapi amanah UUD 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ujarnya.