Makassar, Matasulsel – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan bersama Ombudsman RI melakukan penandatangnan perjanjian kerja sama dalam upaya mengoptimalkan pelayanan publik di daerah tersebut.

“Perjanjian kerja sama itu tujuannya adalah sejauh mana masyarakat bisa terlayani hak-haknya dengan baik, terutama layanan publik,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani pada acara Penandatangnan Perjanjian Kerjasama Antara Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur di Makassar, Rabu (4/9/2019).

Abdul Hayat mengatakan, pemerintah ingin agar proses-proses pelayanan sesuai amanah undang-undang itu berjalan sebagaimana mestinya.

“Jadi bukan amanahnya Ombudsman, tetapi amanah UUD 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul Hayat mengatakan dengan perjanjian kerjasama tersebut, maka Ombudsman secara otomatis telah memiliki keleluasaan dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan tupoksinya.

“Kita tidak berhak memberikan lagi keleluasaan, tapi menurut regulasi itu sudah berproses sebagaimana tugas pokok dan fungsinya. Kita ikut terlibat sebagai bagian dari masyarakat, kita coba ikat dengan suatu perjanjian mudah-mudahan dengan perjanjian itu progresnya bisa lebih bagus,” sebutnya.

Terkait dengan transparansi pelayanan pemerintah, Abdul Hayat mengambil contoh penggunaan Baruga Lounge yang tidak perlu bergantian masuk satu per satu.

“Orang akan bingung kalau seperti itu. Tetapi kalau sama-sama di Baruga Lounge duduk bersama, dan wartawan juga ada di situ, tentunya tidak ada yang disembunyikan. Justru kita gunakan tempat itu agar wartawan tahu dan bisa memberikan informasi yang baik, sehat dan utamanya edukatif,” ucapnya. (Antara)