OTT Gubernur Sulsel, PERAK Minta KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Arifuddin Lau
2 Mar 2021 09:13
HUKUM 0 34
2 menit membaca

Jumady Mansyur. (Foto Istimewa)

MAKASSAR, MATA SULSEL — Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan (Sumsel) Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah. Sebelumnya, juga telah diamankan dalam OTT diantaranya, Agung Sucipto (Kontraktor), Nuryadi (Supir Agung Sucipto), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulsel) dan Irfandi (Supir Edy Rahmat).

Penangkapan Gubernur Sulsel berdasarkan surat Perintah penyelidikan Nomor Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Terhadap kinerja tim KPK RI dibawah kepemimpinan H. Firli Bahuri tersebut, turut mendapat apresiasi dari LSM Pembela Rakyat (PERAK).

“Penegakan hukum di Indonesia oleh KPK terhadap praktik korupsi harus mendapat dukungan dari semua pihak. Melihat pergerakan KPK yang telah mengamankan orang nomor satu di Sulsel ini menjadi indikator bahwa kinerja KPK benar-benar tangguh dan luar biasa melawan budaya korupsi,” ujar Jumadi Mansyur, SH selaku Kompartmen Hukum LSM PERAK kepada awak media, Senin (02/03/21).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.