MAKASSAR — Owner Briton bernama Milacahaya keberatan dan merasa nama baiknya telah dicemarkan dan diteror berita bohong seperti yang beredar melalui salah satu media sosial di Makassar Sulawesi Selatan.

Informasi itu, Milacahaya dituduh mencatut nama pendidikan Briton, selain itu, juga dituduh membawa uang kabur miliaran rupiah. Hal tersebut dibantah oleh Milacahaya melalui Penasihat Hukumnya, bahwa tuduhan yang beredar itu adalah bohong.

Penasihat Hukum Milacahaya Muhammad Nasir, SH.MH kepada Wartawan menjelaskan bahwa media yang memuat berita tersebut, telah menghakimi dan tidak berimbang, menyerang secara sepihak yang dapat mencederai kepercayaan publik.

“Ditegaskan, berita yang disebar di publik tersebut, sebelumnya juga, tidak dilakukan konfirmasi oleh yang menayangkan. Tentu dapat membuat kepercayaan publik terhadap media tersebut menurun, yang harusnya dibuat berimbang”, terangnya, Minggu 24 Maret 2024.

Praktisi Hukum ini, menambahkan bahwa penyebaran berita seperti itu, berpotensi menimbulkan fitnah dan konflik di lingkungan masyarakat karena kebenaran informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Media yang menayangkan berita tersebut tidak di ketahui alamat kantor dan penulisnya sehingga korban pemberitaan kesulitan untuk melakukan hak jawab. Informasi itu tidak berlandaskan fakta kepada publik, seolah informasi itu menjadi opini sendiri dari media tersebut.

“Perlu saya tegaskan, bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” terangnya

Sejak kejadian itu tentu klien kami sangat dirugikan baik secara meteril dan immateril. Sehingga mengambil upaya hukum untuk melaporkan oknum media sosial tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.

“Berita yang dimuat itu bohong, tidak betul, mengandung fitnah, ini penghinaan dan pencemaran nama baik, sehingga klien kami sangat dirugikan. Mau dijawab alamat kantornya dimana dan penulis siapa, karena itu kami laporkan di Kepolisian”, ujarnya.

Atas kejadian yang menimpa klien kami, telah dilakukan langkah hukum. Dan berharap agar penyidik Polda Sulawesi Selatan untuk memburuh dan mencari tahu keberadaan alamat media sosial tersebut.

“Klien kami Milacahaya menaruh harapan dan mempercayakan kepada penyidik kepolisian untuk mengungkap siapa dalang dibalik semua itu. Jadi, tuduhan mencatut nama pendidikan Briton, dan bawa uang kabur miliaran rupiah, itu tidak benar”, sebutnya

” Kami bersama tim dari Kuasa Hukum Milacahaya sudah resmi melaporkan oknum media tersebut di Polda Sulsel pada 21 Maret 2024 tepat pukul 13.00 dan diterima langsung oleh Bripka Ahmad Fajar Ashadiq”, tutupnya (*)