Pacar Saudara Diperkosa, Begini Kronologisnya
Jember, Matasulsel l Seorang pria muda berinisial AR (27) warga Kecamatan Umbulsari, Jember di amankan polisi terkait perkara dugaan perkosaan.
Aparat kepolisian menangkap R di kediamannya tanpa perlawanan pada Sabtu (3/11/2018) beberapa jam setelah mendapatkan laporan dari E (17) warga Kecamatan Semboro, Jember.
Pelaku berinisial R memerkosa E yang tidak lain pacar salah satu saudaranya. Bahkan Rohim bisa bertemu E karena diminta pacar E untuk menjemputnya di salah satu kawasan di Kecamatan Semboro.
Kronologis kejadian berawal pada Sabtu (3/11/2018) pagi sekitar pukul 09.00 Wib. Rohim mendatangi E karena diminta oleh Sholeh, pacar E. Sholeh memiliki hubungan kekerabatan dengan Rohim.
E (korban) janjian dengan Sholeh untuk bertemu di kawasan tersebut. Namun bukan Sholeh yang datang, namun R. Awalnya E tidak percaya jika R orang yang disuruh Sholeh untuk menjemputnya.
Setelah berkomunikasi dengan Sholeh, barulah E percaya. Apalagi ternyata E mengenal istri Rohim.
Kemudian E pun mau dibonceng oleh R untuk diantar ke rumah pacarnya di Kecamatan Umbulsari. Tetapi di tengah perjalanan, masih di kawasan Kecamatan Semboro, tiba-tiba R menghentikan sepeda motornya. Dia lantas menarik E ke tepi kebun jeruk yang rimbun semak-semak.
Selanjutnya R pun mengancam E, melakukan tindak kekerasan dengan mendorong tubuhnya, sampai akhirnya memerkosa anak remaja itu.
Setelah memerkosa, R mengantar E ke Umbulsari tetapi tidak mengantar sampai ke rumah sang pacar. Dia menurunkan E di tepi jalan. Seseorang kemudian menolong E yang kondisinya menyedihkan karena bajunya sobek dengan wajah ketakutan dan menangis.
Orang itu kemudian mengantar E pulang ke rumahnya. Kepada sang ibu, E mengaku telah diperkosa oleh R. Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Semboro.
“Atas laporan itu kami melakukan penyelidikan. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, dan memeriksa bukti-bukti, malam harinya kami tangkap tersangka di rumahnya,” ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibodo dalam rilis kepada media, Senin (5/11/2018).
Polisi menjerat R memakai Pasal 81 junto Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
” akibat perbuatannya kini R mendekam di tahanan Mapolres Jember untuk menjalani hukuman.(**)