Zulkifli Afsan menyebut, sejatinya Panwaslu Kota Makassar tidak mempunyai kewenangan dalam mengoreksi putusan Mahkamah Agung melalui sengketa pilwali ini.

“Panwas sejatinya tidak berwenang mengoreksi putusan MA, sebab keputasan tersebut sudah bersifat final dan mengikat sehingga tidak boleh di intervensi atau dipersoalkan”, kata Zulkifli saat diminta keterangan dibawah sumpah.

Selain itu, Saksi Ahli juga menganggap jika keputusan KPU yang kemudian mendiskualifikasi duet Danny-Indira sudah sesuai dengan putusan MA.

“Ini keputusan sama sekali tidak merugikan, lantaran keputusan KPU ini lahir dari perintah hasil proses pengadilan Mahkamah Agung”, pungkasnya. (*)