Pakar Hukum UIT Tegaskan Gugatan DiAmi di Panwaslu Tak Bisa Pengaruhi Putusan MA

Redaksi
7 Mei 2018 17:09
POLITIK 0 19
2 menit membaca

Makassar, Matasulsel – Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) diingatkan untuk berhati-hati menyidangkan sengketa Pilkada Makassar.

Pasalnya, pencalonan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebelumnya sudah diputuskan didiskualifikasi dari arena pertarungan oleh KPU Kota Makassar berdasarkan dua putusan dari PT TUN dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA).

Hal lain, lantaran kasus yang disidangkan sama dengan kasus sebelumnya. Yakni berkaitan dengan administrasi dan penetapan pasangan calon Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (Danny-Indira).

Sementara, putusan PT TUN sebelumnya, yang diperkuat dengan putusan MA bahwa pasangan DIAmi terbukti melanggar dan harus didiskualifikasi.

Putusan itu pun dilanjutkan KPU kemudian DIAmi mengajukan gugatan seolah-olah kasus baru, padahal secara subtansi perkaranya cenderung sama.

Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia Timur, Dr. Patawari A Rahim yang dikonfirmasi enggan berspekulasi lebih jauh.

Dia mengatakan, KPU tidak boleh sewenang-wenang. Akan tetapi harus melibatkan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melihat duduk perkara secara utuh.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.