“Pihak Panwaslu awalnya tidak mau menandatangani surat penerimaan laporan kami karena alasannya belum lengkap,” ucap Tim Hukum PAMMASE, Yuliarti, Selasa (12/6/2018).

Meski begitu, Yuliarti tetap meminta kepada Panwaslu Wajo untuk menandatangani permohonan pelaporan itu meski masih belum lengkap.

“Saya bilang kalau memang tidak mau menandatangani, tolong bikin pernyataan di kertas pelaporan itu bahwa pihak Panwaslu tidak bisa menerima laporan tersebut karena alasan tadi. Makanya dia tanda tangani mi,” keluh Yuliarti.

Ia pun berharap, Panwaslu tidak tinggal diam atas fitnah yang menjamur jelang pencoblosan. Sebab, hal ini bisa berakibat fatal jika tak bisa ditangani dengan baik.