Panwascam Sabbang Aparat Desa, ASN Dilarang Ikut Kampanye
Luwu Utara, Matasulsel – Larangan menjadi tim sukses pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi juga perangkat desa, dari mulai kades hingga ketua RT dan BPD.
” Larangan ini tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 dan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 3,” ucap Ketua Panwascam Sabbang, Muhklis pada media ini, Senin, 3/12/2018.
Panwascam Sabbang Kabupaten Luwu Utara, Sulsel berharap, tidak ada pelanggaran selama masa kampanye yang telah dimulai. Ada beberapa larangan kampanye yang harus ditaati partai politik, antara lain tempat kampanye yang dibiayai menggunakan APBD, tempat ibadah, dan sekolah.
“Ada beberapa larangan untuk mengikuti kampanye, maka dari itu perlu sosialisasi kepada perangkat Kecamatan agar disampaikan para jajaran ke bawah,” ujar Ketua Panwascam Sabbang.
Menurutnya, peraturan pemilu tidak sama dengan tahun sebelumnya. Ada beberapa peraturan yang mengalami perubahan.
Muhklis berharap masyarakat dan partai politik bisa memahami peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Dengan sosialisasi yang dilaksanakan Panwascam Sabbang, merajuk pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 494 dan pasal 547, sanksinya pidana kurungan satu tahun dan denda Rp.12 juta.(yustus).