Panwaslu Binamu Akan Rekrut Pengawas TPS 2024, Berikut Persyaratannya!
JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto akan melakukan perekrutan Pengawas TPS tahun 2024. Jumlah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan direkrut sesuai jumlah TPS di Kabupaten Jeneponto yakni sebanyak 1.097 di 11 Kecamatan.
Terkhusus kecamatan Binamu, Jumlah PTPS yang akan direkrut sebanyak 164 orang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Haerullah Lodji, pada Jumat (29/12/2023).
Pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai 2 hingga 6 Januari 2024. Pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor Panwaslu Kecamatan.
“Jadi, kita akan rekrutmen 164 pengawas TPS sudah termasuk satu PTPS di TPS Khusus yang bertempat di Rumah Pemasyarakatan yang berlokasi di Jalan lingkar Kel. Empoang Selatan.
Ia juga mengatakan, untuk tenaga PTPS yang dibutuhkan atau akan direkrut setiap TPS satu orang untuk menjadi pengawas TPS Pemilu 2024.
“Kita akan rekrut PTPS untuk Pemilu 2024. Setiap TPS satu orang,” tandasnya.
Ia memaparkan, tugas dari PTPS itu untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan pemungutan suara di TPS Pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
“Pendaftaran dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Binamu, tutur Haerullah Lodji.
Untuk pengumuman perpanjangan pendaftaran akan disampaikan pada 7 Januari 2024, sementara penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan akan berlangsung pada 7-8 Januari 2024.
Kemudian, hasil seleksi administrasi diumumkan pada 10 Januari 2024, memberikan waktu hingga 21 Januari 2024 bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon pengawas TPS.
Wawancara dengan calon pengawas TPS akan dilaksanakan pada 2-17 Januari 2024, sementara penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan dilakukan pada 18-19 Januari 2024.
Pelantikan para pengawas TPS yang telah terpilih direncanakan akan berlangsung pada 22 Januari 2024.
Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas diberi waktu 24 jam – 7 Februari 2024.
Tahapan pelaksanaan rekrutmen PTPS berdasarkan keputusan Bawaslu nomor : 504/KP.01/K1/12/2023 tentang petunjuk teknis Pembentukan dan Penggantian Antar Waktu Petugas Tempat Pemungutan suara dalam Pemilu 2024.
Adapun kebutuhan pengawas TPS Di kecamatan Binamu Berdasarkan sebaran TPS di 13 Kelurahan/Desa sebagai berikut:
1. Kel. Balang (14 TPS)
2. Kel. Balang Beru (11 TPS)
3. Kel. Balang Toa (12 TPS)
4. Kel. Biringkassi (10 TPS)
5. Kel. Bontoa (8 TPS)
6. Kel. Empoang (26 TPS)
7. Kel. Empoang Selatan (18 TPS)
8. Kel. Empoang Utara (11 TPS)
9. Kel. Monro-Monro (8 TPS)
10. Kel. Pabiringa (19 TPS)
11. Kel. Panaikang (7 TPS)
12. Desa Sapanang (10 TPS)
13. Kel. Sidenre (10 TPS)
“Silahkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024, melengkapi berkas pendaftaran seperti foto copy KTP, foto setengah badan 4×6 2 lembar, ijazah terakhir, riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10.000. Dan surat pendaftaran ditujukan ke Panwaslu kecamatan Binamu,” kata Oji
Adapun persyaratan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 yakni :