1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu tahun)

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat

7. Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

12. Tidak pernah dipidana penjara selama penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Dihubungi secara terpisah Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Binamu yang sekretaris Camat Binamu, Flamegianty Thayeb mengatakan, Jajaran Kesekretariatan siap memberikan dukungan Untuk perekrutan PTPS.

“kami siap memberikan dukungan penuh dan juga sudah memberikan instruksi kepada jajaran kesekretariatan agar tetap semangat selama proses perekrutan PTPS,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Daeng Intang Sapaan akrabnya mengatakan,
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan Binamu atau Pengawas Kelurahan Desa di masing-masing wilayah Kelurahan/desa Dan pantau media sosial Panwaslu Kecamatan Binamu atau melalui telpon 08526711441. (*)