Panwaslu Binamu Gelar Rakor Masa Tenang Bersama PPK
JENEPONTO – Panwaslu Kecamatan Binamu gelar rakor masa tenang bersama PPK Kecamatan Binamu yang dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Binamu, Jumat, 9 Februari 2024.
Peserta pemilu diingatkan pada masa tenang, yakni H-3 tepatnya tanggal 11, 12, dan 13 Februari terlebih pada masa pemungutan suara tanggal 14 Februari untuk tidak lagi melakukan aktivitas kampanye. Termasuk mulai menertibkan alat peraga dan bahan kampanye.
Diharapkan masing-masing memiliki kesadaran untuk menertibkan APKnya. Ini juga menjadi bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat dan pengawasan partisipatif melibatkan masyarakat.
Apalagi kewenangan penertiban APK tidak hanya penyelenggara, namun oleh pemerintah daerah. Tidak hanya APK yang ditertibkan, namun juga akan menutup kampanye di media sosial, termasuk iklan di media massa.