Matasulsel, Bantaeng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng melaporkan Lurah Ereng-ereng, Tompobulu, Kabupaten Bantaeng Muhammad Anwar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Laporan ini bermula dari temuan Panwaslu Tompobulu kemudian melaporkan ke Bawaslu Bantaeng dan meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tompobulu, Ahmad Passallo mengatakan kami telah menemukan dugaan pelanggaran Lurah Ereng-ereng yang telah terdaftar anggota partai politik dan terdaftar bakal calon Anggota Legislatif (Caleg).

“Dugaan pelanggaran yang kami temukan telah direkomendasi ke Bawaslu Kabupaten dan telah diteruskan ke KASN,” katanya.

Ia berharap pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk komitmen mewujudkan birokrasi yang netral. Karna ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.