Panwaslu Tompobulu Bantaeng Laporkan Lurah Ereng-Ereng di KASN
“Kami meminta tegas komitmen Bupati Bantaeng untuk menjaga marwah pemerintahan agar tetap netralitas ASN sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam Tompobulu, Andi Samsinar menuturkan, bahwa sesuai fakta yang ditemukan dilapangan, oknum ASN tersebut telah terbukti melanggar pasal 9 ayat 2 undang-undang No. 4 tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bergabung di partai politik.
“Dengan terangan-terangang berinteraksi dengan hal yang berbau politik, tanpa adanya surat pengunduran diri sebelumnya, selaku ASN sebagaimana aturan yg berlaku, tentu harus bertanggungjawab,” tuturnya.
Ditambahkannya pula, oknum ASN tersebut juga melanggar pasal 225 angka 1 dan 5 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen pengawai ASN, yang menyebutkan bahwa, PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.